PristiwaNews || Ketika surat pengosongan lebih dulu datang daripada musyawarah, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi kehidupan masyarakat Cibulao.
BOGOR | Cisarua – Suasana tenang Kampung Cibulao, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, berubah menjadi kecemasan setelah warga menerima surat peringatan pengosongan dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP). Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan ancaman terhadap rumah yang selama bertahun-tahun menjadi ruang hidup mereka.
Surat resmi bertanggal 10 Agustus 2026 itu memberikan tenggat 14 hari kalender kepada salah seorang penghuni untuk mengosongkan rumah yang ditempatinya.
SSBP: Rumah Merupakan Aset Perusahaan
Dalam isi surat, PT SSBP menyatakan bahwa penerima merupakan mantan karyawan yang hubungan kerjanya telah berakhir. Perusahaan menegaskan rumah beserta lahan yang ditempati adalah aset milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan, sehingga penghuni diminta menyerahkan dan mengosongkan bangunan tersebut.

Surat juga menyebutkan bahwa apabila peringatan tidak dipenuhi, perusahaan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga: Belum Pernah Ada Dialog
Di sisi lain, salah seorang warga yang juga menerima surat tersebut mengungkapkan kepada PristiwaNews bahwa hingga kini belum pernah ada dialog maupun mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
“Kami tidak pernah dipanggil untuk musyawarah. Dari desa maupun kecamatan juga belum ada yang mempertemukan kami dengan perusahaan,” ujar warga penerima surat.
Pernyataan itu menggambarkan keresahan masyarakat yang merasa proses penyelesaian berjalan tanpa ruang komunikasi sebelum surat pengosongan diterbitkan.
Spanduk Perlawanan Demi Ruang Hidup
Sebagai bentuk sikap bersama, warga memasang spanduk bertuliskan “Warga Kampung Cibulao Menolak Penggusuran.” Spanduk tersebut menjadi simbol penolakan terhadap pengosongan sepihak sekaligus harapan agar penyelesaian dilakukan melalui cara yang mengedepankan kemanusiaan dan musyawarah.

Bagi keluarga-keluarga di Cibulao, rumah bukan hanya bangunan. Di sanalah anak-anak dibesarkan, kehidupan dijalani, dan ikatan sosial tumbuh selama bertahun-tahun.
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Tanah
Sengketa ini kini memperhadapkan dua kepentingan: klaim kepemilikan aset oleh perusahaan dan perjuangan warga mempertahankan ruang hidupnya. Di tengah belum adanya dialog yang dijembatani, masyarakat memilih bertahan sambil berharap penyelesaian dilakukan secara adil dan terbuka.
Reporter : Joe Salim || Redaktur PristiwaNews
