Minggu, 19 Juli 2026

Polsek Jatiuwung Tangkap Lepas pengguna Narkoba. Pengedar Obat Keras Daftar G Tramadol dan Heximer

POLISIPolsek Jatiuwung Tangkap Lepas pengguna Narkoba. Pengedar Obat Keras Daftar G Tramadol dan Heximer

PristiwaNews | TANGERANG – – Polsek Jatiuwung, Polda Metro Jaya diduga melepaskan kembali seorang pengguna narkoba dan pengedar obat keras daftar G Tramadol dan Heximer dengan tebusan Puluhan juta rupiah.

Penangkapan pengguna narkoba obat keras golongan G ini diketahui dari laporan aduan salah seorang kerabat anggota keluarga diwilayah Bencongan Kelapa Dua Harapan kita Kabupaten Tangerang Banten berinisial RB, senin (09/03/2026)

Berawal di aman kan (RK) seorang pengguna narkoba obat keras daftar G Tramadol 1 bok 5 strip/lempeng dan wanita (Al) masih di bawah umur barang bukti sekitar 1000 butir tramadol,700 butir Heximer diamankan di warungnya di bilangan Harkit bencongan Kelapa Dua Tangerang Banten

Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, bukan diproses hukum tegas, ternyata pengguna Narkoba itu justru dilepaskan kembali oleh oknum Polisi di Polsek Jatiuwung dengan tebusan Puluhan juta.

“Pengguan narkoba yang seharusnya dilakukan perawatan di tempat rehap, akhirnya dilepas, Namun jempunya di tempat rehabilitasi YASIBARA jalan Untung Suropati Cimone Jaya Tangerang Banten ” katanya kepada wartawan Media Pristiwa Tv Channel, Senin (09/03/2026).

Lanjut Ia menyebut, uang puluhan juta hasil memeras pengguna narkoba Obat keras daftar G tramadol tersebut, diduga dinikmati oleh oknum penyidik kepolisian Polsek Jatiuwung dan salah seorang Markus berinisial (Budi), yakni diduga oknum anggota Polisi Polres Tangsel.

Namun disayangkan yang seharusnya tempat rehabilitasi pengguna Narkoba malah di jadikan untuk persinggahan saja diduga untuk 86 agar pengguna narkoba dapat di bebaskan dengan memberikan uang puluhan juta tanpa menjalankan SOP yang telah di tetapkan oleh BNN.

Seharusnya terlebih dahulu dilakukan (TAT) Tim Asesment Terpadu bagi pengguna yang tertangkap oleh BNN setempat, untuk menentukan apakah pengguna Narkotika dapat di Rehabilitasi atau di proses Hukum.

Ditempat terpisah “Beli Yansah.,S.M. Aktivis Mahasiswa Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) dan Saber Pungli, angkat bicara,” Menurutnya, Reformasi Polri bukan hanya slogan. Ia harus benar-benar terwujud dalam praktik: penindakan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” Tegasnya

“Setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan harus diusut, dan tempat Rehabilitasi Narkotika menyalahi (SOP) pelanggaran etika yang ditetapkan BNN, harus ditutup,” ungkapnya.

Lebih jauh, Beli Yansah meminta Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Kapolri untuk menindak tegas oknum Polisi Nakal yang merusak citra kepolisian. Ia pun mendorong, Jendral Listyo Sigit untuk memperkuat pengawasan internal dan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Jangan sampai oknum Polisi Nakal dibiarkan terus dan merusak nama baik institusi, membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada Polri,” pungkas Beli yansah.

Sampai berita ini di turunkan redaksi media Pristiwa Tv Channel telah konfirmasi dengan Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin.,SH via WhatsApp mengatakan,” Masih di periksa di dampingi Bapas dan PH nya,silakan saja tanya ke panit reskrim ya pak, saya sedang rapat,” jelasnya. .(*) red

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.