Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama unsur Piket Samapta 2 Polresta Barelang merespons dengan cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Polri 110 terkait dugaan tindak pencurian di wilayah Perumahan Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Respons cepat tersebut menjadi wujud nyata pelayanan kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan rasa aman kepada masyarakat. Pada Kamis, (20/08/2026), pukul 03.46 WIB.
Kegiatan penanganan dipimpin di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. Personel yang diterjunkan terdiri dari Piket Samapta 2 Polresta Barelang, Personel SPKT Polresta Barelang, Personel Unit Patroli Polsek Batu Aji, Personel Unit Reskrim Polsek Batu Aji, serta Personel Unit Intelkam Polsek Batu Aji untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus melakukan langkah-langkah awal kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat atas nama Sdr. Mastur melalui layanan 110. Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel segera menuju lokasi kejadian di Perumahan Marina Green RW 18, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji guna melakukan pengecekan, mengamankan situasi, mendokumentasikan TKP, serta mengumpulkan informasi awal yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melaksanakan pemeriksaan area sekitar, berkoordinasi dengan warga setempat, dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Berkat respons cepat serta sinergi antar fungsi kepolisian, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dengan aman dan kondusif sehingga proses penanganan dapat berjalan secara efektif.

Dalam keterangannya, Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. “Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara segera. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Aji,” ujarnya.
Hasil dari kegiatan tersebut, terduga pelaku pencurian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat lainnya, sehingga setiap kejadian dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan profesional.
