Selasa, 2 Juni 2026

Rutan Perempuan Kelas ll A Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Pemindahan 18 WBP

NEWSRutan Perempuan Kelas ll A Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Pemindahan 18 WBP

PristiwaNews// Medan – Kementerian Hukum Dan HAM  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Rumah Tahanan Perempuan (Rutan) Kelas ll A Medan melakukan pemindahan terhadap 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Sebagai upaya peningkatan program pembinaan di Medan, hari ini, Senin (22/8/2022) pada pukul 11. 00.WIB

Kepala Kantor Rutan Ema Puspita, Bc. IP, S. Pd, M.H. mengatakan, proses Pemindahan terhadap 18 WBP Rumah Tahanan Perempuan ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Pas tentang Rutan Perempuan sebagai pilot projek pengembalian fungsi Rutan.

Selain itu, kata Ka Rutan bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang di pindah sudah berkekuatan hukum tetap dan diputus lebih dari satu tahun masa pidananya. Dan yang masih boleh berada di dalam Rutan bila masa pidananya satu tahun kebawah.

Proses pemindahan warga binaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Perempuan dan jajarannya di dampingi Personil Bhabinkamtibmas dari Polsek Medan Helvetia dan Babinsa Koramil 0201-06/MS.

Ka. Rutan Perempuan Medan mengungkapkan bahwa segala mekanisme pemindahan ini telah dipenuhi termasuk dengan adanya persetujuan pemindahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan berkoordinasi dengan Polsek Helvetia untuk bantuan pengawalan pemindahan.

” Proses pemindahan WBP ini dilakukan setelah warga binaan diberi kesempatan untuk menelepon pihak keluarga, yang diumumkan melalui group keluarga Sistem Kunjungan Keluarga Lewat WhatsApp (SIKUWAT) sebagai upaya keterbukaan informasi kepada keluarga warga binaan kita,” jelas Ka. Rutan.

Ka. Rutan menambahkan, pemindahan dari Rutan Perempuan Kelas ll A ke Lapas Perempuan Kelas ll A Medan bertujuan untuk kebaikan para WBP itu sendiri Karena di Lapas Perempuan Medan mereka nantinya akan mendapatkan program pembinaan yang lebih baik, lebih banyak dan lebih tepat sasaran bagi para warga binaan perempuan.

Kegiatan pemindahan berlangsung aman dan lancar dengan penerapan Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan sesuai Protokol Kesehatan (Prokes). (*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.