Sabtu, 27 Juli 2024

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Komplotan Maling Spesialis Rumsong

NEWSTNI - POLRISatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Komplotan Maling Spesialis Rumsong

PristiwaNews | BEKASI- Sat reskrim Polres Metro Bekasi Kota sukses membekuk Komplotan maling spesialis rumah kosong. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti.

” Ada 9 (sembilan) laporan polisi yang berhasil kami ungkap terkait kejahatan pencurian di rumah kosong (rumsong) yang dilakukan olah komplotan. 6 (enam) tersangka kami amankan,” beber Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki dalam keterangan pers, Rabu (19/1/2022).

Disebutkan Hengki, sembilan laporan polisi (LP) yang ada, delapan diantaranya LP pada tahun 2021 dan satu LP pada tahun 2022.

Dijelaskannya bahwa dalam kejahatannya mereka para komplotan memang khusus menyasar rumsong yang ditinggal penghuninya. Jadi, jelas Hengki, mereka ini merupakan sindikat, kelompok atau pun komplotan khusus menyasar pencurian rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya.

” Modus operasi tersangka yaitu mencuri rumsong yang ditinggal oleh penghuninya. Kami mengamankan barang bukt yang mereka curi dari hasil kejahatan ini,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari.

Dari  enam tersangka yang berhasil ditangkap, tiga diantara merupakan diketahui residivis dalam kasus yang sama. Para tersangka berinisial S alias Alex (52), M alias Agus (23), R alias Yanto (30), NH alias Dayat (46), R alias Belong (46) dan E alias Heri (35). Sedangkan Daftar Pencarian Orang Y berperan sebagai penadah barang hasil curian dan A berperan sebagai penadah mobil hasil curian.

Sasaran pencurian sendiri meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, mereka membagi peran ada yang berperan mengawasi, ada juga spesialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah tak berpenghuni. Dan satu diantaranya menggunakan senjata api. ” Informasi untuk senjata api mereka peroleh dari kelompok mereka, kemungkinan dari daerah sumatera,”ujarnya.

Dalam aksinya mereka menggunakan kendaraan  baik mobil maupun sepeda motor.  Hasil kejahatan dijual kepada penadah yang saat ini masih dikejar dan sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Polisi juga menyita barang bukti BPKB, 5 STNK, 2 Obeng, 1 Linggis, 3 Kunci L, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 3 butir Amunisi, 6 dompet, 8 unit HP, 1 tas laptop, 1 tas bahu, laptop dan 1 gunting besar.

“Nilai total dari hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat (1)  nomor 1951 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.