Sabtu, 27 Juli 2024

KPK Tangkap Tangan Bupati Kuansing Terkait Kasus Suap

NEWSPEMERINTAHKPK Tangkap Tangan Bupati Kuansing Terkait Kasus Suap

Pristiwa.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi  Tangkap Tangan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP) Wakil Ketua KPK  Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT)  atas kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

“Lili mengatakan operasi tangkap tangan berawal dari informasi masyarakat, di duga  Bupati Kuansing, Andi Putra dan serta yang mewakilinya akan menerima janji hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta,”Unkapnya.

Dan Lili Menjelaskan  dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing,” Katanya di kantornya.

Penyidik KPK menggelar OTT pada Senin (18/10) sore. Selain Andi Putra, ada tujuh orang lainnya yang diamankan.

Andi Putra saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Riau
Andi Putra saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Riau./ Sumber Foto: riaupos.co


Kronologi Kejadian Penangkapan

Tanggal 18 Oktober 2021, Lili meneruskan, sekitar ja m 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR) dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PA) yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.

“Sekitar 15 menit kemudian SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari Rumah Pribadi AP,” ujar Lili dalam konferensi pers nya.

Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Sopir PT Adimulia Agrolestari Yuda (YD), dan sopir Juang (JG).

Akhirnya Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

“Didapatkan  Informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, namun AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP Segera untuk menghubungi AP,supaya  kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau,” kata Lili.

Sampai pukul 22.45 WIB, Andi Putra; Ajudan Pribadi, Hendri Kurniadi (HK); Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Andri Meiriki (AM); dan Supir Bupati, Deli Iswanto (DI) mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR,” ucap Lili.

Tim KPK  setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Menerangkan KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, dan seorang swasta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Pasal Yang Disangkakan

Para tersangka Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut: Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Kuansing Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


 

SourceOkenews
ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.