Rabu, 2 Juli 2025

Tiga Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Ditangkap

TNI - POLRIKRIMINALTiga Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Ditangkap

Pristiwanews||JAKARTA- Polsek Kemayoran dan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku pemerkosa dan pembunuhan seorang pelajar TM (21).

Tiga pelaku MBA, AS dan AK yang diduga telah memperkosa dan membunuh seorang pelajar TM (21). Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Wisnu Wardana salah satu pelaku berinisial MBA adalah Kekasih korban. Pelaku MBA cemburu karena diduga korban memiliki Kekasih lain dan mengajak kedua pelaku lainnya untuk menghabisi nyawa korban.

“MBA ini adakah Kekasih korban. Dia kesal karena korban diketahui memiliki pacar lain,” kata Wisnu yang didampingi Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Senin (25/4).

Dia menuturkan, para pelaku masuk kedalam kontrakan korban di Jalan Sumur Batu Raya, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakpus, Jumat (22/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Ketiga pelaku langsung memperkosa beramai-ramai. Ada yang memegang tangan dan kaki,” jelasnya.

Dia menambahkan, korban sempat melakukan perlawanan, salah satu pelaku dibekap dengan menggunakan bantal hingga korban pingsan.
“Pelaku sempat melarikan korban ke RS Tarakan. Petugas yang curiga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemayoran dan Polres Jakpus. Kami yang menerima laporan lalu melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dengan memeriksa saksi dan akhirnya menangkap ketiga pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sebelum melakukan aksinya ketiga pelaku mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. ” Yang satu pakai ganja.Sedangkan yang dua lainnya pakai sabu,” kata Ewo.

Ewo mengatakan, pelaku MBA mengaku marah karena korban sudah punya kekasih lain. ” Mereka ini memiliki peran masing-masing pelaku berinisial MBA marah karena korban punya pacar lagi.Sesangkan pelaku AK kesal dikatakan miskin dan AS ini ingin merasakan hubungan intim saja,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, ayat 2, Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun lebih.

Rika Nengsih

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.