Sabtu, 27 Juli 2024

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap DPO Muksin Syech Terpidana Korupsi PPIP 37 Desa

NEWSTim Tabur Kejati Kalbar Tangkap DPO Muksin Syech Terpidana Korupsi PPIP 37 Desa

Pristiwanews||PONTIANAK- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, berhasil mengamankan buronan Syech M. Zein yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak tahun 2016.

Dibawah kendali Kajati Kalbar Masyhudi, Muksin Syech (42) ditangkap tim tabur di rumahnya di Jalan Perum Sebangkau No. 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Untuk diketahui, Muksin Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Sedangkan lima terpidana lain yaitu Ritu, Dana Saputra Hadidi, Ubitgam Sakhirda, Edi Sasrianto sudah menjalankan pidana penjara.

Kajati Kalbar Masyhudi, Rabu (2/3) menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000,00.

Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12% yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS. “Akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 930 Juta,” beber Masyhudi dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M. Zein diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

” Terpidana Muksin Syech M. Zein dipidana penjara 4 tahun 6bulan dan pidana denda sebesar Rp.200 Juta. Hari ini, Rabu, 2 Maret 2022, DPO Muksin Syech diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak,” ungkap Masyhudi.

Terkait penangkapan itu, Masyhudi, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

Dengan adanya penangkapan ini , kata Masyhudi akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon. ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron yang DPO. Dan target untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Masyhudi.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.