Kamis, 25 Juni 2026

Wahana Permainan di Lapangan Bonanza Parungpanjang Diduga Menggunakan Listriknya ilegal

NEWSWahana Permainan di Lapangan Bonanza Parungpanjang Diduga Menggunakan Listriknya ilegal

PristiwaNews | Bogor – Keberadaan wahana permainan pasar malam yang beroperasi sejak awal bulan suci Ramadhan di Lapangan Bonanza Sentraland, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kini menuai sorotan.Senin, (23/03/26)

Berbagai permainan yang disediakan di lokasi diantaranya,

  1. Ombak
  2. Biang lala
  3. Roda gila
  4. Balon, dan lainnya

Pasalnya, wahana permainan tersebut diduga menggunakan aliran listrik ilegal yang disambungkan langsung dari gardu listrik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lokasi, aliran listrik yang digunakan untuk mengoperasikan berbagai wahana permainan diduga tidak melalui prosedur resmi dari pihak PLN. Diduga kuat sambungan listrik tersebut diambil langsung dari gardu listrik yang berada tidak jauh dari area pasar malam.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dugaan penyambungan listrik ilegal tersebut diduga melibatkan kerja sama antara pihak pengelola wahana permainan dengan oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berinisial Yd.

“Informasinya ada kerja sama dengan oknum P2TL berinisial Yd, sehingga listrik bisa digunakan untuk operasional wahana tanpa prosedur resmi,” ungkap salah satu sumber kepada awak media.

Jika dugaan tersebut benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena termasuk dalam kategori pencurian tenaga listrik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pada Pasal 51 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Selain itu, jika terdapat keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut, maka pihak terkait juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat sekitar berharap pihak PLN, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penertiban guna memastikan penggunaan listrik di area pasar malam tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola wahana permainan pasar malam maupun oknum yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyambungan listrik ilegal tersebut.(*) Red

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.