PristiwaNew || Hanya 2 dari 55 Anggota Teken Komitmen Antikorupsi
BOGOR — Gerakan Petisi 26 menguji komitmen antikorupsi anggota DPRD Kabupaten Bogor melalui sebuah aksi sederhana: mengajak para wakil rakyat menandatangani pernyataan terbuka menolak segala bentuk korupsi.
Menurut catatan Petisi 26, dari 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor, hanya dua anggota yang menemui massa dan membubuhkan tanda tangan pada pernyataan komitmen tersebut.

Aksi digelar di Kantor DPRD Kabupaten Bogor. Penggerak Petisi 26, Dian Asmara alias Paul, mengatakan uji komitmen itu merupakan bagian dari strategi untuk melihat secara langsung respons wakil rakyat terhadap tuntutan masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
“Undangan kami sangat sederhana: mengajak para anggota dewan membubuhkan tanda tangan komitmen menolak korupsi. Namun, hampir seluruh anggota dewan tidak ada yang mau keluar,” kata Dian.
Menurut Petisi 26, respons tersebut menjadi catatan penting terhadap keterbukaan lembaga legislatif dalam menerima aspirasi dan kritik masyarakat.
Namun, Petisi 26 juga mengakui bahwa ketidakhadiran anggota DPRD dalam aksi tersebut tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam praktik korupsi. Alasan masing-masing anggota tidak hadir juga belum diperoleh.

Bagi Dian, aksi tersebut bukan sekadar mengukur kesediaan anggota DPRD menandatangani pernyataan antikorupsi. Aksi itu disebut sebagai tahap awal untuk menguji analisis Petisi 26 mengenai dugaan pola korupsi di Kabupaten Bogor.
Petisi 26 menggunakan istilah “server” atau “pusat kendali” untuk menggambarkan titik atau pola yang menurut analisis mereka berkaitan dengan dugaan terjadinya praktik korupsi secara berulang.
“Strategi tahap pertama ini membuahkan hasil. Analisis sementara mengenai ‘server’ atau pusat kendali terjadinya korupsi yang masif di Kabupaten Bogor sudah teridentifikasi,” ujar Dian.
Dian menegaskan, istilah “server” tersebut merupakan analisis awal Petisi 26, bukan kesimpulan hukum yang telah dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, pihaknya meminta dugaan tersebut diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, berdasarkan dokumen, data, keterangan pihak terkait, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Petisi 26 berharap informasi dan analisis yang mereka miliki dapat menjadi bahan bagi KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Ini merupakan sinyal terang yang bisa dimanfaatkan oleh APH untuk melihat secara jelas dari mana sumber masalah korupsi ini berasal,” kata Dian.
Petisi 26 mendorong agar penelusuran dugaan korupsi tidak berhenti pada pihak yang berada di tingkat pelaksana. Jika ditemukan bukti yang cukup, mereka meminta aparat turut menelusuri proses pengambilan keputusan, pola relasi kepentingan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari suatu penyimpangan.
Dengan pendekatan tersebut, Petisi 26 ingin melihat apakah berbagai dugaan persoalan yang muncul di Kabupaten Bogor berdiri sendiri atau memiliki pola yang saling berkaitan.

Di sisi lain, respons DPRD Kabupaten Bogor terhadap aksi tersebut masih menjadi bagian yang belum terjawab.
Publik belum memperoleh penjelasan mengenai alasan mayoritas anggota dewan tidak menemui massa atau tidak mengikuti uji komitmen yang ditawarkan Petisi 26.
Ketidakhadiran tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dari masing-masing anggota maupun pimpinan DPRD agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi mengenai aksi Petisi 26 maupun alasan ketidakhadiran mayoritas anggota dewan.
Petisi 26 menyatakan uji komitmen tersebut baru merupakan tahap pertama dari rangkaian strategi mereka.
Menurut Dian, tahap berikutnya akan diarahkan untuk menguji lebih jauh dugaan pola serta titik yang mereka sebut sebagai “server” korupsi di Kabupaten Bogor.
Kini, publik menunggu dua hal: penjelasan DPRD atas respons mereka terhadap aksi tersebut dan bukti yang akan dibawa Petisi 26 untuk menguji klaim mengenai dugaan “server” korupsi tersebut.

