PristiwaNews | Bogor, 8 Juli 2026 – LSM PPUK (Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan) Kabupaten Bogor menerima laporan dari warga terkait dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa abu yang diduga merupakan sisa proses peleburan aluminium (aluminium dross) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari masyarakat, material tersebut diduga dibuang di dua lokasi berbeda, yaitu:
- Desa Cikuda: diduga sebanyak 1 (satu) unit truk CDD.
- Desa Dago: diduga sebanyak 4 (empat) unit truk CDD.
Warga menyampaikan bahwa material tersebut ditempatkan di lahan terbuka tanpa terlihat adanya prosedur pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. Apabila benar merupakan limbah B3, material tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas tanah, air, serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Namun demikian, LSM PPUK menegaskan bahwa status material tersebut masih berupa dugaan dan harus dipastikan melalui proses identifikasi serta pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Kajian Hukum Singkat
Apabila hasil pemeriksaan dan uji laboratorium membuktikan bahwa material tersebut merupakan limbah B3 dan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka perbuatan tersebut berpotensi bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
- Pasal 59, yang mewajibkan setiap penghasil limbah B3 melakukan pengelolaan limbah sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku.
- Pasal 60, yang melarang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
- Pasal 103, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pasal 104, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku dumping limbah tanpa izin.
Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH dapat diterapkan dengan ancaman sanksi yang lebih berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
Di samping sanksi pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga memberikan ruang penegakan hukum administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sikap LSM PPUK Kabupaten Bogor
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, LSM PPUK Kabupaten Bogor:
- Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengumumkan hasil uji laboratorium secara transparan kepada publik.
- Mengapresiasi langkah cepat Polsek Parung Panjang yang telah turun ke lokasi dan melakukan pengambilan sampel untuk kepentingan penyelidikan.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul material tersebut serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
- Meminta pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak mengancam kesehatan masyarakat.
LSM PPUK Kabupaten Bogor akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan demi melindungi warga serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Desa Cikuda, Desa Dago, dan wilayah Kabupaten Bogor pada umumnya. (*) Red
