Kamis, 5 Desember 2024

Hukum-Hukum Islam

TIPS & TRIKSIRAMAN QOLBUHukum-Hukum Islam

Pristiwa.com | JAKARTA – Hukum dalam Islam bukan hanya halal dan haram saja, Ada beberapa yang harus di perhatikan seperti wajib (Fardhu), Sunnah, Makruh, Mubah, dan Haram.

Wajib merupakan suatu perkara yang Harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan, dan jika umat muslim meninggalkannya maka berdosa,Karena sumua sudah ada di dalam Alquran dalam Hukum-hukum Islam.Seperti :

Mukallaf adalah muslim yang mempunyai kewajiban menjauhi larangan Agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan Agama
Batasan Baligh :

Ber Wudhu menjauhkan kita dari segala kemaksiatan

  1. Umur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi “tanda dewasa”
  2. Umur 9 tahun bagi wanita bila sudah datang bulan (haidh)
  3. Umur 15 tahun bagi pria dan wanita meskipun belum bermimpi atau datang bulan (haidh).

Firman Allah SWT


ان الدین عندالله الاسلام
Artinya :
Sesungguhnya Agama (yang dianggap syah) pada pandangan ALLAH ta’ala ialah ISLAM. (QS. Al-Imran 19).

Hukum-hukum Islam ada lima :

  1. Wajib (Fardhu) adalah perkara yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Mukallaf, seperti : Shalat, puasa, zakat, mencari ilmu dll. Dikerjakan mendapat pahala dan tidak dikerjakan berdosa.
    Wajib (Fardhu) terbagi dua :
    a. Wajib Fardhu ‘ain adalah kewajiban pribadi, yang wajib dikerjakan. Seperti : shalat, puasa, zakat, mencari ilmu dll.
    b. Wajib Fardhu kifayah adalah kewajiban bersama, yang wajib dikerjakan bagi semua warga muslim seluruh masyarakat. Kewajiban ini dapat dipandang cukup bila sudah ada sebagian warga muslim yang mengerjakannya. Artinya yang lain menjadi bebas karenanya, seperti : mengurus jenazah, mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit dll.
  2. Sunnah (Mandub) adalah perkara yang utama dikerjakan, bila dikerjakan mendapat pahala dan bila tidak, tidak berdosa hanya tercela, seperti : shalat sunnah
  3. Haram adalah semua perbuatan yang dilarang oleh agama, seperti : minum minuman keras, menipu, judi, mencuri dll. Bila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan berdosa.
  4. Makruh adalah perbuatan yang kurang baik, seperti : merokok, memakan makanan uang berbau, misal : petai, bawang mentah dll. Bila ditinggalkan mendapat pahala, bila dikerjakan tidak mengapa/berdosa.
  5. Mubah adalah perkara yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, seperti : memakan yang enak-enak, memakai pakaian yang bagus-bagus, tapi tidak berlebihan dan berlaku sombong.

Rukun Islam ada lima :

  1. mengucap dua kali amat syahadat.
  2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.
  3. Mengeluarkan zakat.
  4. Berpuasa dibulan ramadhan.
  5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

Klik Untuk Lanjut ke halaman berikutnya…

Editor/Miftahul

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.