Sabtu, 27 Juli 2024

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Puluhan Kilo Ganja Siap Edar, Tiga Pelaku Diringkus

NEWSNarkobaSatres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Puluhan Kilo Ganja Siap Edar, Tiga Pelaku Diringkus

Pristiwanews|| BEKASI– Satuan Reserse (Satres Narkoba)Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Puluhan Kilo Ganja siap edar sebanyak 31 Kg di lokasi pencucian mobil, Parung KM 26, Curug, Bojong Sari, Kota Depok, Kamis (27/01/2022), sekira pukul 19.00 WIB. Selain menyita puluhan ganja siap edar, petugas juga menangkap tiga orang tersangka berinisial NH , BN , AL.

Dalam keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi kota, Rabu (02/02/22), Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa narkoba jenis ganja yang digagalkan oleh anggota satresnarkoba Bekasi kota berasal dari medan untuk di kirim ke Bekasi. Sementara guna mengelabui petugas para pelaku memasukan ganja tersebut bekleding mobil APV

Didampingi Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Hengki, Kabid Humas membeberkan, sebelum terjadinya penangkapan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jati Bening Pondok Gede sering terjadi transaksi narkoba.”Berdasarkan informasi tersebut petugas menyelidiki lebih dalam terutama data pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya zulfan mengatakan petugas melakukan pembelian terselubung berpura-pura menjadi konsumsen memesan barang haram tersebut terhadap pelaku diwilayah Jati Bening. Namun pemesan barang yang sudah dijanjikan dialihkan ke wilayah parung bogor guna beralasan ada uang ada barang. Informan menyagupi wilayah yang disepakati. Anggota subdit narkoba bergerak sesuai dengan petunjuk pelaku. “Nah sekitar jam 19.00 wib pelaku sudah berada di lokasi dan terjadi transaksi pelaku langsung ditangkap dan berikut barang bukti 1kg ganja,” ungkap zulpan

Dikatakan zulpan dengan keberhasilannya mengamankan 1 Kg ganja dari penangkapan awal terhadap pelaku di dapat informasi bahwa barang bukti lainya kemudian petugas meluncur ketempat tinggal pelaku dijalan Kali Suren, Parung, Bogor.” Di rumah pelaku polis mendapati bukti tambahan 24 bungkus ganja kering seberat kurang lebih 24 Kg dan 14 bungkus seberat 7 Kg barang bukti tersebut dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota,” urai Zulpan.

Dengan barang bukti puluhan kilo ganja, polisi kembali melakukan pengembangan dari pelaku NH bahwa ganja yang dipegang pelaku didapat dari pelaku BN yang di angkut menggunakan mobil untuk dikirim ke Jati Bening Kota Bekasi.” Sekitar jam 17.00, Jumat, 28 Januari 2022 BN ditangkap,” terang Zulpan.

Kemudian kata Zulpan lagi, meskipun dua pelaku NH dan BN sudah ditangkap anggota tidak berhenti disitu dengan melanjutkan pengembangan dan pengejaran kepada seseorang berinisial AL. Pasalnya, dari keterangan NH diakui bahwa barang bukti yang ada pada dirinya milik AL (Asmui Lubis red).”Petugas berhasil mengamankan AL dirumahnya sekitar 23.00 Wib, Jumat (28/01/22) di Jalan Jaman Nairin, Sasak Panjang, Tanjung Halang, Bogor,” pungkas Zulpan.

Zulpan mengatakan, dari penggeledahan rumah yang dihuni pelaku AL, petugas menemukan ganja seberat 250 gram dan dua buah plastik yang berisikan ganja seberat 100 gram dan 1 hp,”terang Zulpan.

Akibat perbuatannya ke tiga pelaku melakukan tindak kejahatan peredaran narkoba terancam pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UUD RI NO35 tahun 2009 tentang narkotika.” Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 14 tahun atau pidana denda minimal Rp 800juta dan maksimal Rp.8 Milyar,” tandas Zulpan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.